tiga digit dari rumahMulai · Rp129rb

Pajak Jualan Produk Digital: Kena Nggak Kalau Omzetmu Masih Kecil?

Omzet di bawah Rp500 juta setahun belum kena PPh, dan itu masih berlaku 2026. Plus apa yang berubah April & Agustus 2026, bedanya marketplace vs situs sendiri.

Kalau kamu perorangan dan omzet setahunmu masih di bawah Rp500 juta, PPh-mu Rp0. Itu masih berlaku di 2026. Yang berubah tahun ini bukan angka itu, tapi cara penagihannya: sejak 1 Agustus 2026 empat marketplace mulai memungut 0,5% langsung dari penjualanmu — dan kamu perlu menyampaikan surat pernyataan supaya tidak ikut dipungut.

Aku Galang Aulia. Aku Product Manager, bukan konsultan pajak, dan aku juga jualan produk digital sendiri. Artikel ini aku tulis karena tiap kali aku cari jawabannya, yang muncul adalah tulisan yang tanggalnya lebih tua dari aturannya sendiri — dan aturannya berubah dua kali dalam enam bulan terakhir, jadi artikel yang ditulis sebelum itu memang belum bisa memuatnya.

Aku bukan konsultan pajak, dan tulisan ini bukan nasihat pajak. Semua isinya aku ambil dari peraturan dan siaran pers resmi per 29 Juli 2026. Aturannya berubah dua kali di 2026 saja — sekali pada 22 April, sekali pada 1 Juli. Sebelum kamu ambil keputusan soal setoran atau pelaporan, cek versi terbarunya di pajak.go.id atau tanya konsultan pajak.

Omzet berapa baru kena pajak?

Rp500 juta setahun. Di bawah itu, bagian omzetmu tidak dikenai PPh.

Dasarnya Pasal 7 ayat (2a) UU PPh setelah diubah UU HPP (UU 7/2021), dan ditegaskan lagi di Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022. Dan ini bukan aturan usang: Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa PP 20/2026 — perubahan terbaru — tidak mengubah batas Rp500 juta itu.

Perhatikan cara hitungnya. Batas itu dihitung setahun, bukan per transaksi dan bukan per bulan. Jadi anggap saja, misalnya, kamu jual ebook Rp50.000 dan bulan ini laku 40 kali — angka karangan buat contoh, bukan penjualan siapa pun. Di bulan itu tidak ada apa-apa yang perlu kamu setor — tapi kamu tetap perlu tahu total setahunnya, karena angka itulah yang menentukan.

Dan yang di atas Rp500 juta bukan langsung kena semuanya. Yang dikenai 0,5% cuma kelebihannya.

Omzet setahun (orang pribadi)PPh-nyaPPN-nya
Sampai Rp500 jutaRp0Belum wajib memungut
Rp500 juta – Rp4,8 miliar0,5% final atas kelebihan di atas Rp500 jutaBelum wajib memungut
Lewat Rp4,8 miliarSudah di luar skema PPh final UMKMWajib dikukuhkan jadi PKP dan memungut PPN

Baris ketiga aku sengaja tidak isi detail. Kalau omzetmu sudah di atas Rp4,8 miliar, perhitungannya jauh lebih ramai daripada yang pantas aku ringkas dalam satu baris tabel — dan di titik itu biaya konsultan pajak sudah jauh lebih kecil dari risiko salah hitung.

Untuk yang masuk lapis kedua: setornya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu lapor SPT Masa.

Apa yang berubah soal pajak UMKM di 2026?

Satu hal besar, dan perubahannya masih cukup baru sehingga tulisan yang terbit sebelum itu belum bisa memuatnya.

Dulu tarif PPh final UMKM 0,5% ada masa berlakunya — orang pribadi cuma boleh memakainya selama 7 tahun, diatur di Pasal 59 PP 55/2022. Pasal itu sekarang sudah dihapus.

Yang menghapusnya PP 20/2026, perubahan atas PP 55/2022, yang berlaku 22 April 2026. Efeknya: orang pribadi dan perseroan perorangan boleh memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu. Koperasi tetap dibatasi empat tahun.

Kalau kamu baca artikel yang bilang "0,5% cuma bisa dipakai 7 tahun", periksa tanggalnya. Kemungkinan besar ditulis sebelum 22 April 2026.

PP 20/2026 juga mempersempit siapa yang boleh ikut skema ini: hanya orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. CV, firma, PT, dan BUMDes cuma bisa memakainya sampai jangka waktunya sendiri habis.

Untuk kamu yang jualan sebagai perorangan dari rumah, arah perubahan ini kebetulan menguntungkan. Tapi perhatikan poin yang lebih penting: aturan yang tadinya pasti berubah dalam satu peraturan pemerintah. Itu alasan kenapa artikel pajak — termasuk yang sedang kamu baca — punya tanggal kedaluwarsa.

Jualan di Shopee atau Tokopedia, pajaknya dipotong otomatis?

Sejak 1 Agustus 2026, ya. Tiga hari setelah tulisan ini aku terbitkan.

Aturannya PMK 37/2025: penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan lewat sistem elektronik. PMK-nya ditetapkan 11 Juni 2025 dan berlaku 14 Juli 2025, tapi implementasinya baru jalan tahun ini.

Pada 1 Juli 2026, DJP menunjuk empat marketplace: Tokopedia, Shopee, Lazada (PT Ecart Webportal), dan Blibli. Sesuai Pasal 17 PMK tersebut, pemungutannya efektif 1 Agustus 2026.

Yang dipungut: PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto, di luar PPN dan PPnBM.

Satu hal yang perlu kamu tahu supaya tidak panik: ini bukan pajak baru. Yang berubah cuma siapa yang menyetorkan. Sebelumnya penjual setor sendiri; sekarang platform yang memungut. Hasil pemungutannya bisa jadi kredit pajak atau pelunasan PPh final.

Dan produk digital tidak dikecualikan. Daftar pengecualian PMK 37/2025 tidak menyebut produk digital, jadi file yang kamu jual di empat marketplace itu ikut dipungut 0,5% seperti barang fisik. Kalau kamu jualan di TikTok Shop, cara kerja kanalnya aku bahas terpisah di panduan TikTok Shop — soal statusnya di aturan ini, lihat bagian terakhir artikel ini.

Kalau omzetmu di bawah Rp500 juta, kamu bisa minta tidak dipungut — tapi tidak otomatis. Kamu harus menyampaikan surat pernyataan omzet ke platformnya. Formatnya ada di Lampiran huruf C PMK 164/2023. Tanpa surat itu, 0,5% tetap dipungut walaupun PPh-mu semestinya Rp0. Uangnya tidak hilang — bisa jadi kredit pajak — tapi kamu jadi berurusan dengan hitungan yang sebenarnya bisa dihindari oleh satu lembar surat.

Kalau jualannya lewat situs sendiri atau payment gateway?

Ini bagian yang paling sering dicampur orang, dan paling relevan buat pembaca situs ini.

PMK 37/2025 mengikat penjual di platform yang sudah ditunjuk. Sampai 29 Juli 2026, yang sudah ditunjuk baru empat marketplace tadi. Kalau kamu jualan lewat website sendiri atau lewat payment gateway seperti Mayar, kamu belum kena pemungutan ini — belum ada penunjukan di luar empat nama itu.

Jangan salah baca kalimat itu jadi "berarti aman". Dua alasan.

Pertama, ini soal siapa yang memungut, bukan soal kamu bebas pajak. Kewajiban PPh-mu tetap mengikuti aturan yang sama: di bawah Rp500 juta setahun tetap Rp0, di atasnya tetap 0,5% atas kelebihannya. Yang berbeda hanya ada-tidaknya pihak yang memotong di depan.

Kedua, DJP menyatakan penunjukannya bertahap. Artinya daftar empat itu bisa bertambah. Aku tidak tahu kapan dan siapa berikutnya, dan aku tidak akan menebak — cek siaran pers di pajak.go.id sekali dalam beberapa bulan.

Kalau kamu sedang memilih mau jualan di mana, perbandingan kanalnya — termasuk biaya layanannya — sudah aku bahas di jualan produk digital di mana. Yang perlu kamu tambahkan ke pertimbangan itu sekarang: kanal yang berbeda punya cara penagihan pajak yang berbeda.

Kapan aku wajib mulai memungut PPN?

Saat omzetmu melewati Rp4,8 miliar setahun. Batas itu diatur PMK 197/PMK.03/2013 dan sampai sekarang belum diubah.

Kalau batas itu terlampaui, kamu wajib melapor untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) paling lambat akhir bulan setelah bulan batas itu terlampaui. Sebelum status PKP, kamu tidak memungut PPN dari pembelimu.

Soal tarifnya, per 2026: 12% hanya untuk barang mewah. Untuk yang non-mewah, PPN-nya 12% dikali dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12, jadi efektifnya 11% (PMK 131/2024).

Untuk sebagian besar pembaca tulisan ini, bagian ini masih jauh. Aku tulis supaya kamu tahu ada dua batas berbeda, bukan satu: Rp500 juta untuk PPh, Rp4,8 miliar untuk PPN. Dua angka ini sering ketuker.

Pajak produk digital beda dari barang fisik?

Tidak. Bagi penjual perorangan di dalam negeri, tidak ada perlakuan berbeda antara menjual file digital dan menjual barang fisik. Batas Rp500 juta, tarif 0,5%, dan batas PKP Rp4,8 miliar berlaku sama.

Yang bikin bingung biasanya istilah PPN PMSE. Kamu mungkin pernah baca bahwa produk digital kena PPN 11% atau 12%, lalu khawatir itu berarti ebook-mu.

PPN PMSE tidak berlaku untuk penjual dalam negeri. Mekanisme itu (PMK 60/2022) dibuat untuk barang dan jasa tak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean — Netflix, Spotify, dan sejenisnya. Sasarannya penyedia luar negeri, bukan kamu yang jual planner digital dari kamar.

Penjual lokal ikut aturan PPN biasa: baru memungut PPN kalau sudah jadi PKP.

Aku belum punya NPWP, harus daftar dulu?

Kalau kamu sudah punya NIK, kemungkinan besar kamu sudah punya nomor pajaknya. Sejak 1 Januari 2025, NIK berfungsi penuh sebagai NPWP — dasarnya UU HPP, PMK 136/2023, dan PER-06/PJ/2024.

Di 2026 akses Coretax memakai NPWP 16 digit. Coretax live sejak 1 Januari 2025, dan 2026 jadi tahun pertama SPT Tahunan diproses lewat sistem itu — SPT tahun pajak 2025 dengan tenggat 31 Maret 2026 adalah angkatan pertamanya.

Satu hal yang membantu untuk UMKM: pembayaran PPh final bulanan otomatis ter-prepopulate ke draf SPT Tahunan. Jadi kalau kamu sudah tertib menyetor, pelaporannya tidak dimulai dari halaman kosong.

Yang perlu kamu benahi lebih dulu, sebelum urusan formulir: pencatatan omzet. Semua batas di artikel ini dihitung dari peredaran bruto setahun. Kalau kamu tidak tahu angka setahunmu, kamu tidak bisa tahu kamu di lapis mana — dan tidak bisa mengisi surat pernyataan omzet dengan jujur.

Kalau kamu masih di tahap "belum ada yang laku, apalagi mikir pajak" — mulai dari paket paling kecil dulu

Yang belum bisa dijawab siapa pun, termasuk aku

Ini bagian yang biasanya dihapus dari artikel pajak supaya kelihatan rapi. Aku simpan, karena kalau kamu ambil keputusan dari tulisanku, kamu berhak tahu batas pengetahuanku.

Teks pasal PP 20/2026 belum aku baca langsung dari JDIH. Yang aku pakai kutipan dari analisis DDTC. Isinya konsisten, tapi kalau kamu butuh kepastian sampai tingkat bunyi pasal, ambil dari JDIH Kementerian Keuangan, bukan dari sini.

Nomor keputusan penunjukan empat marketplace itu belum aku pegang. Penunjukannya diumumkan lewat siaran pers DJP; nomor KEP-nya belum aku verifikasi.

Status hukum payment gateway non-marketplace — misalnya Mayar — sebagai "pihak lain" dalam PMK 37/2025 belum jelas dari sumber yang aku baca. Yang bisa aku pastikan: sampai 29 Juli 2026 belum ada penunjukan di luar empat marketplace itu. Yang tidak bisa aku pastikan: bagaimana aturan itu akan diterapkan ke model bisnis semacam ini nanti.

Apakah sudah ada PMK pengganti PMK 164/2023 juga belum aku verifikasi. Ini penting karena format surat pernyataan omzet mengacu ke Lampiran huruf C PMK itu. Kalau PMK-nya sudah diganti, formatnya bisa ikut berubah — tanya ke platformnya, mereka yang menerima suratnya.

Dan satu lagi: daftar yang diumumkan DJP berisi empat nama, dan TikTok Shop tidak ada di antaranya. Apakah itu berarti belum dipungut, atau dipungut lewat entitas lain, aku tidak bisa pastikan dari sumber yang aku baca. Kalau kamu jualan di sana, tanyakan langsung ke platformnya.

Kesimpulan

Untuk penjual perorangan yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun, jawabannya tidak berubah: PPh-nya Rp0. Aturan itu bertahan melewati dua perubahan di 2026.

Yang perlu kamu lakukan sekarang cuma tiga: catat omzetmu setahun, karena semua batas dihitung dari sana. Kalau kamu jualan di Tokopedia, Shopee, Lazada, atau Blibli, siapkan surat pernyataan omzet — pemungutan 0,5% mulai 1 Agustus 2026 dan tanpa surat itu kamu tetap dipungut. Kalau kamu jualan lewat kanal sendiri, jangan anggap itu pembebasan permanen — DJP sudah bilang penunjukan platform akan bertambah.

Sekali lagi, karena ini penting: aku bukan konsultan pajak, isi tulisan ini benar sejauh yang aku baca per 29 Juli 2026, dan aturannya sudah membuktikan bisa berubah dalam hitungan bulan. Cek pajak.go.id, atau bayar konsultan pajak untuk satu jam konsultasi — jauh lebih murah dari salah setor.

Kalau kamu masih di tahap lebih awal: kecurigaan soal jualan produk digital itu penipuan atau bukan aku jawab dengan daftar pemeriksaan yang bisa kamu pakai ke penjual mana pun, termasuk ke aku. Dan kalau yang bikin kamu ragu justru soal angka di halaman jualanmu sendiri, cara menentukan harga produk digital membahas mana yang ada buktinya dan mana yang cuma mitos yang beredar.

Pertanyaan yang sering ditanya

Jualan produk digital kecil-kecilan kena pajak nggak?

Kalau kamu perorangan dan omzet setahunmu masih di bawah Rp500 juta, PPh-nya Rp0. Dasarnya Pasal 7 ayat (2a) UU PPh setelah diubah UU HPP, dan ditegaskan lagi di Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022. Yang tetap perlu kamu lakukan: catat omzetnya, karena batas itu dihitung setahun, bukan per transaksi.

Apakah tarif PPh final 0,5% masih dibatasi 7 tahun?

Untuk orang pribadi, tidak lagi. PP 20/2026 yang berlaku 22 April 2026 menghapus Pasal 59 PP 55/2022, sehingga batas waktu itu hilang untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Koperasi dibatasi empat tahun. Banyak artikel di internet masih menulis 7 tahun karena ditulis sebelum aturan itu berubah.

Kalau jualan di Shopee atau Tokopedia, pajaknya dipotong otomatis?

Sejak 1 Agustus 2026, ya. DJP menunjuk empat marketplace pada 1 Juli 2026 — Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli — untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto sesuai PMK 37/2025. Kalau omzetmu di bawah Rp500 juta, kamu bisa minta tidak dipungut dengan menyampaikan surat pernyataan ke platform.

Jualan lewat situs sendiri atau payment gateway kena pemungutan itu juga?

Sampai 29 Juli 2026, pemungutan PMK 37/2025 hanya mengikat penjual di platform yang sudah ditunjuk — dan yang sudah ditunjuk baru empat marketplace itu. Penjual lewat situs sendiri belum kena pemungutan ini. Tapi DJP menyatakan penunjukan akan bertahap, jadi jangan anggap ini pembebasan permanen.

Kapan aku wajib mulai memungut PPN?

Saat omzetmu melewati Rp4,8 miliar setahun. Batas itu diatur PMK 197/PMK.03/2013 dan sampai sekarang belum diubah. Kamu wajib melapor untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir bulan setelah batas itu terlampaui. Di bawah angka itu, kamu tidak memungut PPN dari pembelimu.